Pages

topbella

Sabtu, 01 Oktober 2016

Persenan harta kita


Mengapa judulnya persenan?
Ada beberapa hal yang ingin saya ceritakan dalam tulisan ini, persenan-persenan dalam uang, harta atau gaji kita.
Pertama, Zakat
Sudah banyak yang kita ketahui sebagai seorang muslim yang taat akan perintah Tuhan (Allah Swt) dan Rasulnya (Nabi Muhammad saw) WAJIB hukumnya membayar zakat, baik fitrah atau mal (harta) yang diambil 2,5 % dari harta yang kita miliki. Manfaatnya? Tentunya kita sudah hapal di luar kepala apa saja manfaatnya, macam-macam zakat serta siapa yang berhak menerimanya (Ada di Buku Fiqih kelas 4 MI) dan tidak ada kerugian di dalam menjalankannya. Pahalanya malah luar biasa, bisa menjadi tabungan di akhirat pula. Tapi saya berusaha menyisihkan 2,5% setiap bulan dari uang gaji.

Kedua, Pajak
Sebagai warga negara yang baik, taat peraturan kita memang WAJIB membayar pajak. Bagi seorang pekerja upah atau gaji yang ia peroleh berasal dari pajak yang telah dibayarkan orang lain, ibaratnya uang itu berputar disitu-situ saja, pajak yang kita bayarkan tidak hanya untuk kebaikan kita tetapi juga orang lain. Seperti sarana prasarana yang kita nikmati sekarang dan banyak macamnya, bukankah itu berasal dari pajak itu sendiri?
Beberapa waktu yang lalu saya menonton korean drama yang berjudul Squad 38 dibintangi Soe In guk yang menceritakan penggelapan pajak, penggelapan pajak yang dilakukan oleh para penguasaha-pengusaha besar dan beruang yang mampu mengendalikan pemerintahan itu sendiri supaya mereka terlindung dari tagihan pajak, sedangkan pajak yang tidak dibayarkan bermilyaran bahkan triliun. Kebayang tidak jika itu terjadi di negara kita ini? Uang sebanyak itu padahal bisa untuk membantu perekonomian negara, mengentaskan kemiskinan.
Apalagi sekarang sedang ramai diberitakan tentang amnesty pajak dengan tujuan para pengusaha, orang-orang kaya yang tidak membayar pajak agar dapat membayarkan pajaknya. Apakah sudah efektif? Saya rasa tidak, karena kurangnya sosialisasi amnesty pajak ini kepada masyarakat sekitar. Apalagi masyarakat ekonomi ke bawah mereka tidak tahu menahu akan hal tersebut, saya harap pemerintah dapat mensosialisasikan secara bertahap tanpa batas waktu.
Sejujurnya, saat itu saya kaget sekali mendapat kabar ada amnesty pajak yang katanya jika tidak mendatakan harta yang dimiliki akan di denda sekian juta dengan waktu yang singkat. Sosialisasinya kapan? Kriteria yang membayarkan pajaknya itu yang bagaimana? gaji dengan minimal upah berapa? Karena ceteknya pemahaman saya wajar jika bertanya-tanya dan yang menjelaskan tidak ada. Tapi jika ada yang mau menjelaskan akan saya perhatikan dengan senang hati . Yasudahlah pikir saya yang penting tidak telat membayar pajak motor karena cuma itu saja harta saya hehe..
Ketiga, BPJS
            Sedang ramai kan dengan BPJS? Ya ditempat saya juga apalagi ditempat kerja. Saya akan cerita sebentar, beberapa waktu lalu ditempat kerja diminta untuk mengumpulkan data untuk mendaftarkan BPJS , dari awal saya menolak karena membuatnya harus antri berjam-jam bahkan seharian dan harus membayar perkepala, sedangkan Bapak bekerja dengan gaji yang tidak tetap berfikir akan dibayar dengan apa. Tetapi teman saya menjelaskan ini hanya dipotong 2% dari gaji bulanan yang diterima, ikut tidak ikut tetap akan dipotong. Gaji saya yang hanya Rp. 1.250.000 jika dipotong 2% hanya berkurang Rp. 25.000 saja, dan katanya pendaftarannya kolektif, saya setuju saja.
            Tetapi ada saja yang tidak setuju karena merasa BPJS nya ikut suami, nanti akan bayar double pikir mereka. Teman saya memberikan rekaman seminar yang ia ikuti sebagai bukti dan saya pelajari rekaman 4 jam tersebut, dengan dibantu dua kakak saya yang menelpon dan menjelaskan seluk beluk BPJS serta mengecek perpu BPJS itu sendiri. Saya rasa disini ada kesalah pahaman
Yang hanya diketahui masyarakat pada umumnya BPJS hanya untuk kesehatan dan di bayar perkepala dalam setiap keluarga, BPJS yang seperti ini dinamakan BPJS mandiri. Sedangkan yang dibicarakan ditempat kerja saya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggung seperti uang pensiunan dan kecelakaan kerja, dan itu WAJIB bagi orang yang bekerja dan menerima upah. Karena saya mungkin dianggap paling muda atau masih anak ingusan (padahal hampir 25 tahun hehe) penjelasan saya tidak diterima dan diacuhkan, yowes tidak apa. Apa yang saya omongkan buat membantu teman saya dalam menjelaskan dan banyaknya bukti yang saya punya, jadi tunggu sajalah orang BPJS yang menjelaskan secara detail.
Intinya seperti ini, dalam membayar persenan-persenan yang sudah ditetapkan sebaiknya kita harus menaatinya, jika zakat tanggung jawabnya kepada Allah, sedangkan pajak urusannya dengan manusia yang tak lain juga demi kebaikan kita semua bukan kita sendiri ya. Di dalam harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain, jangan sampai kita memakannya. Naudzubillah min dzalik
Sedangkan BPJS yang saya ceritakan awalnya ogah-ogahan untuk ikut sebanarnya malas untuk mengantri saja dan tempatnya jauh dari rumah, tapi karena saya bekerja dan menerima upah saya harus menaati perintah, hanya 2% saja yaitu Rp. 25.000 yang dibayarkan dari gaji saya. Bukannya meremehkan uang yang nominalnya kecil, saya berfikir positif saja bahwa BPJS ketenagakerjaan sebagai uang pensiun saya kelak. Sedangkan BPJS kesehatan yang seperti dijelaskan oleh kakak saya anggap saja tabungan amal karena tidak bisa diuangkan, prinsip BPJS kesehatan adalah yang sehat membantu yang sakit (sistem gotong royong) jika kita sakit uang yang kita bayarkan akan terpakai dalam pengobatan kita, tapi orang mana yang mau sakit? semoga Allah selalu memberi kesehatan selalu pada diri kita. Aamiin ya Rabb..
Ada teman saya yang lain berkata begini “BPJS kan haram kata MUI, mereka memaksa kita ikut, sedangkan paksaan sama saja dengan mendzolimi” benar juga katanya tapi apa daya saya bekerja disebuah instansi kemudian saya diupah dan mampu membayarkan dengan nominal tersebut, sekali lagi bukan menganggap remeh nominalnya. Kemudian dia mengatakan lagi “Gaji Bosnya saja ratusan juta, itu dari uang yang kita bayarkan” sudah saya bilang anggap saja itu uang sedekah kita jika tidak digunakan buat diri sendiri (jika sakit) yaitu untuk orang yang sedang membutuhkan pengobatan yang berkontinyu, bukannya dikatakan di harta kita ada hak orang lain juga? Mungkin kita perbaiki niat saja “ Niat Membantu” . Jika memang uang yang kita bayarkan diselewengkan atau para bos mereka tidak amanah biarkan saja uang itu panas diperutnya tidak berkah, itu urusan mereka dengan Allah yang penting kita tidak seperti itu, tidak mencontohnya ya kan?
Kalau orang jawa bilang “Ojo eman-eman mbantu uwong” jangan sayang-sayang membantu orang, kita sisihkan uang kita untuk orang lain yang membutuhkan. Mungkin seperti ini setiap gajian uang disisihkan buat zakat, infaq sadaqoh serta pajak. Dan BPJS bagi mengikutinya. Saya pernah dengar kata-kata ini “Jika kita membantu orang lain maka Allah akan membantu kita” mau kan? Pasti mau lah J jadi maafkan saya curhat terlalu panjang hehe


Erikahime~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Jejak Anda ^^

About Me