Mengapa judulnya persenan?
Ada beberapa hal yang ingin saya
ceritakan dalam tulisan ini, persenan-persenan dalam uang, harta atau gaji
kita.
Pertama, Zakat
Sudah banyak yang kita ketahui sebagai
seorang muslim yang taat akan perintah Tuhan (Allah Swt) dan Rasulnya (Nabi
Muhammad saw) WAJIB hukumnya membayar zakat, baik fitrah atau mal (harta) yang
diambil 2,5 % dari harta yang kita miliki. Manfaatnya? Tentunya kita sudah
hapal di luar kepala apa saja manfaatnya, macam-macam zakat serta siapa yang
berhak menerimanya (Ada di Buku Fiqih kelas 4 MI) dan tidak ada kerugian di
dalam menjalankannya. Pahalanya malah luar biasa, bisa menjadi tabungan di
akhirat pula. Tapi saya berusaha menyisihkan 2,5% setiap bulan dari uang gaji.
Kedua, Pajak
Sebagai warga
negara yang baik, taat peraturan kita memang WAJIB membayar pajak. Bagi seorang
pekerja upah atau gaji yang ia peroleh berasal dari pajak yang telah dibayarkan
orang lain, ibaratnya uang itu berputar disitu-situ saja, pajak yang kita bayarkan
tidak hanya untuk kebaikan kita tetapi juga orang lain. Seperti sarana
prasarana yang kita nikmati sekarang dan banyak macamnya, bukankah itu berasal dari
pajak itu sendiri?
Beberapa waktu
yang lalu saya menonton korean drama yang berjudul Squad 38 dibintangi
Soe In guk yang menceritakan penggelapan pajak, penggelapan pajak yang
dilakukan oleh para penguasaha-pengusaha besar dan beruang yang mampu mengendalikan
pemerintahan itu sendiri supaya mereka terlindung dari tagihan pajak, sedangkan
pajak yang tidak dibayarkan bermilyaran bahkan triliun. Kebayang tidak jika itu
terjadi di negara kita ini? Uang sebanyak itu padahal bisa untuk membantu
perekonomian negara, mengentaskan kemiskinan.
Apalagi sekarang
sedang ramai diberitakan tentang amnesty pajak dengan tujuan para
pengusaha, orang-orang kaya yang tidak membayar pajak agar dapat membayarkan
pajaknya. Apakah sudah efektif? Saya rasa tidak, karena kurangnya sosialisasi amnesty
pajak ini kepada masyarakat sekitar. Apalagi masyarakat ekonomi ke bawah mereka
tidak tahu menahu akan hal tersebut, saya harap pemerintah dapat
mensosialisasikan secara bertahap tanpa batas waktu.
Sejujurnya,
saat itu saya kaget sekali mendapat kabar ada amnesty pajak yang katanya
jika tidak mendatakan harta yang dimiliki akan di denda sekian juta dengan waktu
yang singkat. Sosialisasinya kapan? Kriteria yang membayarkan pajaknya itu yang
bagaimana? gaji dengan minimal upah berapa? Karena ceteknya pemahaman saya
wajar jika bertanya-tanya dan yang menjelaskan tidak ada. Tapi jika ada yang
mau menjelaskan akan saya perhatikan dengan senang hati . Yasudahlah pikir saya
yang penting tidak telat membayar pajak motor karena cuma itu saja harta saya
hehe..
Ketiga, BPJS
Sedang
ramai kan dengan BPJS? Ya ditempat saya juga apalagi ditempat kerja. Saya akan
cerita sebentar, beberapa waktu lalu ditempat kerja diminta untuk mengumpulkan
data untuk mendaftarkan BPJS , dari awal saya menolak karena membuatnya harus
antri berjam-jam bahkan seharian dan harus membayar perkepala, sedangkan Bapak
bekerja dengan gaji yang tidak tetap berfikir akan dibayar dengan apa. Tetapi teman
saya menjelaskan ini hanya dipotong 2% dari gaji bulanan yang diterima, ikut
tidak ikut tetap akan dipotong. Gaji saya yang hanya Rp. 1.250.000 jika
dipotong 2% hanya berkurang Rp. 25.000 saja, dan katanya pendaftarannya
kolektif, saya setuju saja.
Tetapi
ada saja yang tidak setuju karena merasa BPJS nya ikut suami, nanti akan bayar double
pikir mereka. Teman saya memberikan rekaman seminar yang ia ikuti sebagai bukti
dan saya pelajari rekaman 4 jam tersebut, dengan dibantu dua kakak saya yang
menelpon dan menjelaskan seluk beluk BPJS serta mengecek perpu BPJS itu
sendiri. Saya rasa disini ada kesalah pahaman
Yang hanya
diketahui masyarakat pada umumnya BPJS hanya untuk kesehatan dan di bayar
perkepala dalam setiap keluarga, BPJS yang seperti ini dinamakan BPJS mandiri. Sedangkan
yang dibicarakan ditempat kerja saya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang akan
menanggung seperti uang pensiunan dan kecelakaan kerja, dan itu WAJIB bagi
orang yang bekerja dan menerima upah. Karena saya mungkin dianggap paling muda
atau masih anak ingusan (padahal hampir 25 tahun hehe) penjelasan saya tidak
diterima dan diacuhkan, yowes tidak apa. Apa yang saya omongkan buat membantu
teman saya dalam menjelaskan dan banyaknya bukti yang saya punya, jadi tunggu
sajalah orang BPJS yang menjelaskan secara detail.
Intinya seperti
ini, dalam membayar persenan-persenan yang sudah ditetapkan sebaiknya kita
harus menaatinya, jika zakat tanggung jawabnya kepada Allah, sedangkan pajak
urusannya dengan manusia yang tak lain juga demi kebaikan kita semua bukan kita
sendiri ya. Di dalam harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain, jangan
sampai kita memakannya. Naudzubillah min dzalik
Sedangkan BPJS yang
saya ceritakan awalnya ogah-ogahan untuk ikut sebanarnya malas untuk mengantri
saja dan tempatnya jauh dari rumah, tapi karena saya bekerja dan menerima upah
saya harus menaati perintah, hanya 2% saja yaitu Rp. 25.000 yang dibayarkan
dari gaji saya. Bukannya meremehkan uang yang nominalnya kecil, saya berfikir
positif saja bahwa BPJS ketenagakerjaan sebagai uang pensiun saya kelak. Sedangkan
BPJS kesehatan yang seperti dijelaskan oleh kakak saya anggap saja tabungan
amal karena tidak bisa diuangkan, prinsip BPJS kesehatan adalah yang sehat
membantu yang sakit (sistem gotong royong) jika kita sakit uang yang kita
bayarkan akan terpakai dalam pengobatan kita, tapi orang mana yang mau sakit?
semoga Allah selalu memberi kesehatan selalu pada diri kita. Aamiin ya Rabb..
Ada teman saya
yang lain berkata begini “BPJS kan haram kata MUI, mereka memaksa kita ikut,
sedangkan paksaan sama saja dengan mendzolimi” benar juga katanya tapi apa
daya saya bekerja disebuah instansi kemudian saya diupah dan mampu membayarkan dengan
nominal tersebut, sekali lagi bukan menganggap remeh nominalnya. Kemudian dia
mengatakan lagi “Gaji Bosnya saja ratusan juta, itu dari uang yang kita
bayarkan” sudah saya bilang anggap saja itu uang sedekah kita jika tidak
digunakan buat diri sendiri (jika sakit) yaitu untuk orang yang sedang
membutuhkan pengobatan yang berkontinyu, bukannya dikatakan di harta kita ada
hak orang lain juga? Mungkin kita perbaiki niat saja “ Niat Membantu” . Jika memang
uang yang kita bayarkan diselewengkan atau para bos mereka tidak amanah biarkan
saja uang itu panas diperutnya tidak berkah, itu urusan mereka dengan Allah
yang penting kita tidak seperti itu, tidak mencontohnya ya kan?
Kalau orang
jawa bilang “Ojo eman-eman mbantu uwong” jangan sayang-sayang membantu orang, kita
sisihkan uang kita untuk orang lain yang membutuhkan. Mungkin seperti ini
setiap gajian uang disisihkan buat zakat, infaq sadaqoh serta pajak. Dan BPJS bagi
mengikutinya. Saya pernah dengar kata-kata ini “Jika kita membantu orang lain
maka Allah akan membantu kita” mau kan? Pasti mau lah J jadi maafkan saya curhat terlalu panjang hehe
Erikahime~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Jejak Anda ^^