Ketika membaca
sebuah atikel pada bulan April lalu di koran online yang menjelaskan Mahkamah
Konstitusi (MK) menyatakan sarjana non pendidikan bisa menjadi guru setelah
menolak pengujian pasal 9 UU no 14 tahun 2005. Keputusan itu sangat
menyakiti alumni dan mahasiswa keguruan dan ilmu pendidikan atau lembaga
pendidik tenaga kependidikan (LPTK). Pasal 9 berbunyi “kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat”. Pasal sembilan inilah yang
memunculkan peluang besar bagi alumni berijazah nonkependidikan untuk
“merambah” wilayah kerja alumni berijazah kependidikan .

Minggu, 09 Juni 2013
Sabtu, 08 Juni 2013
Hari Ini
Termenung
dalam sepinya waktu,
Hingga
bulan berjalan begitu cepat
begitu
juga dengan hari yang selalu berlari,
tanpa
bisa kukejar
Dan
yang tersisa adalah HARI INI.
Hanya
satu hari yang tersisa,
yaitu
"Hari Ini".
Akan
dibawa kemana satu hari ini?
Apakah
hari ini telah bahagia dengan sendirinya.
lalu,
Kita Juga Bisa Meraih Cahaya (Seminar OSD)

Langganan:
Postingan (Atom)